Jakarta(ANTARA) - Pengadaan barang/jasa serta penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengutamakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi). Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah merampungkan naskah rancangan aturan JAKARTA Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa lainnya dengan kekhususan.. Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 63); c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah penetapan dan pengumuman. 6 - d. Pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, apabila belum terdapat fitur Ditetapkan di Jakarta pada lembagakebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia, menimbang : a. ImplementasiTata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Pemerintah mendukung kewenangan desa dengan mengalokasikan sejumlah dana yang akan dikelola sebanyak 74.754 (tujuh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) desa (Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa jumlah desa di Indonesia). PengadaanBarang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa. Ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Judul Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan bahwauntuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu c2XKzvg.