Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Dari kedua pengertian tersebut, tentu sudah akan tergambar apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan. Secara singkat perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Kepala Desa / Perbekel. Ditunjuk Bupati / Walikota.
Ada beberapa jenis dan bentuk pelayanan birokrasi desa/administrasi, meliputi : 1. Pembuatan KTP. Pemerintah desa memberikan pelayanan pembuatan KTP, dimana warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa wajib membawa persyaratan tertentu. Adapun syarat keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, diwajibkan membawa surat pengantar dari RT
Padahal lahir dan besar di Bali :D. Okelah, jadi begini. Di Provinsi Bali dikenal ada dua bentuk (pemerintahan) desa yang masing-masing mempunyai fungsi, sistem atau struktur organisasi berbeda. Dua bentuk desa tersebut adalah: 1. Desa Dinas (desa dan kelurahan) 2. Desa pakraman atau desa adat.
Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah 'pembantu' bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan 'pembantu' juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri-menteri. Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa.
Abstract. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan optimisme serta harapan akan terwujudnya desa yang madiri serta sejahtera dalam berkehidupan. Dan ketika kita bandingkan dengan Undang-Undang tentang desa yang diterapkan sebelumnya Unddang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih bisa mengakomodasi sistem desa serta
Secara sosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi.
Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik. [14] Jadi, jika yang Anda maksud adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara massal dan diprakarsai oleh Pemerintah, maka itu adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali
1. Kepala Desa. Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa ada langsung dibawah Bupati dan dia bertanggung jawab pada Bupati melalui camat. Fungsi dan tugas dari kepala desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan desa. a.
NnkgswC.